Posts

Showing posts with the label restorative

kapolri restorative justice

Image
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Polri i Gedung Nusantara II DPR RI Senayan Jakarta. Yang dimana arti dari pada Restorative. Di Bawah Listyo 1 364 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice Restorative justice theory and programs have emerged over the past 35 years as an increasingly influential world-wide alternative to criminal justice practice. . Peningkatan tercatat sebesar 283 persen dari 9199 perkara menjadi 11811 perkara. Pada pelaksanaannya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kapolri Jenderal Listyo Sigid Prabowo dalam pengumuman akhir tahun lalu menyatakan Polri sudah menerapkan restorative justice sebanyak 11811 kasus sepanjang 2021. Ia pun meminta penyidik Polri tidak melakukan penahanan. Jumlah penanganan kasus itu dengan cara itu meningkat jika dibandingkan tahun 2020. Restorative Justice itu sendiri didalam Hukum positif atau hukum yang berlaku di...